Skip to main content

Services

Jasa Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial 
( Industrial Relations Dispute Handling Service )

Fasilitasi Penanganan Perselisihan Hubungan Industrial melalui Bantuan Hukum dan Pengerahan Tenaga Ahli dalam Mendampingi Rekanan

Tahap Bipartit (Wajib)

Perundingan ini dilakukan secara langsung antara pekerja/buruh (atau serikat pekerja) dengan pengusaha tanpa melibatkan pihak ketiga.
  • Waktu maksimal : Harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan pertama.
  • Jika Sepakat : Para pihak wajib membuat Perjanjian Bersama (PB) dan mendaftarkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar memiliki kekuatan hukum eksekutorial.
  • Jika Gagal : Salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat dengan melampirkan bukti risalah perundingan bipartit.

Tahap Tripartit (Non-Litigasi)

Setelah menerima laporan kegagalan bipartit, Dinas Ketenagakerjaan akan menawarkan 3 jalur penyelesaian alternatif : 
  • Mediasi (Paling Umum): Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang mediator netral dari Disnaker. Proses ini memakan waktu maksimal 30 hari kerja. Jika tidak sepakat, mediator akan mengeluarkan Anjuran Tertulis. 
  • Konsiliasi: Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh konsiliator swasta yang terdaftar di Disnaker (hanya untuk perselisihan kepentingan, PHK, atau antar serikat).
  • Arbitrase: Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang putusannya bersifat final dan mengikat. Jalur ini hanya bisa dipilih atas kesepakatan tertulis kedua pihak dan tidak bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (kecuali jika ada pembatalan ke MA)

Tahap Litigasi (Pengadilan Hubungan Industrial)

Jika tahap Mediasi atau Konsiliasi gagal dan salah satu pihak menolak Anjuran Tertulis dari mediator/konsiliator, sengketa dapat dibawa ke ranah hukum: 
  • Gugatan ke PHI: Salah satu pihak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat. 
  • Syarat Wajib: Gugatan harus melampirkan Risalah Mediasi atau Konsiliasi. Tanpa adanya risalah ini, hakim berhak mengembalikan atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima. 
  • Putusan Akhir: Hakim PHI akan memeriksa perkara dan mengeluarkan putusan resmi. Untuk perselisihan hak dan PHK, pihak yang tidak puas masih dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Connecting You to Success

«« Everyday is Happy Winning »»

Setiap Hari adalah Kemenangan yang Membahagiakan